Rutan Kudus Membuktikan, Apakah Bisa Budidaya Ikan Nila Dilahan Sepit?

    Rutan Kudus Membuktikan, Apakah Bisa Budidaya Ikan Nila Dilahan Sepit?
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Jum'at (19/01), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mengoptimalkan lahan brandgang dengan memanfaatkan lahan yang terbatas untuk kegiatan budidaya ikan nila. 

     

    Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan kemandirian kepada warga binaan. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan 2 (dua) warga binaan yang mendapatkan pembinaan dan pengetahuan dari budidaya ikan nila dan mempraktikkan secara langsung.

     

    Solichin selaku Karutan Kudus menyampaikan beberapa hal, bahwa dengan memanfaatkan lahan brandgang sebagai budidaya ikan nila disamping memproduktifkan lahan yang sebelumnya mati juga dapat memberikan pengetahuan ilmu perikanan kepada warga binaan serta mencegah kejenuhan warga binaan dalam menjalani masa pidananya. 

    "Dengan kita berkreatif dan kebijakan yang baik, lahan terbatas pun tetap bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dan manfaat bersama, " tambahnya. 

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Karutan Kudus Dukung Program Pembinaan Budidaya...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Peringati HBI Ke-74 Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami