Kakanwil: Keterbatasan Sarpras Bukan Halangan, Sambangi Rupbasan Pekalongan

    Kakanwil: Keterbatasan Sarpras Bukan Halangan, Sambangi Rupbasan Pekalongan

    Pekalongan - Jika dibandingkan bangunan Rupbasan di daerah lain, lokasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pekalongan, di Jalan Tentara Pelajar, tergolong sempit. 

    Fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan barang sitaan dan barang rampasan dari hasil tindak kejahatan harus dimanfaatkan secara maksimal kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto. 

    "Luasan bangunan Rupbasan di sini memang terbatas. Namun itu bukan alasan karena kita bisa memaksimalkannya dengan mengatur tata letak ruangan yang baik, " ujar Tejo saat melakukan kunjungan.

    Keterbatasan sarana prasarana ini harus disikapi dengan menggunakan ruangan yang ada sebagai ruangan multifungsi.

    Terus jalin koordinasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) terkait proses serta status barang sitaan dan barang rampasan yang dititipkan pada Rupbasan Pekalongan lanjut Kakanwil mengimbau Kepala Rupbasan Pekalongan Donny Setiawan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Bahas Tugas...

    Artikel Berikutnya

    Latihan Dasar Kepemimpinan, Bentuk Generasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami